Pemberi Uang ke Damayanti Ungkap Otak Penyuapan

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir mengungkap otak di balik suap ke sejumlah anggota Komisi V DPR. Menurutnya, pihak yang memerintahkan pemberian fee sebagai suap itu adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.
Abdul mengatakan hal itu saat bersaksi pada persidangan atas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6). Motif suap itu agar Komisi V DPR meloloskan usulan tentang anggaran infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
"Saya diperintahkan oleh Pak Amran. Beliau bilang ada dana aspirasi milik Ibu Damayanti. Terus diselesaikan untuk ininya (uangnya)," ujar Abdul.
Sedangkan program aspirasi yang diusulkan Yanti -panggilan Damayanti- adalah pelebaran Jalan Thero-Laimu dan pekerjaan konstruksi jalan Werinama-Laimu di Maluku. Abdul yang kini menjadi terdakwa dalam perkara yang sama mengatakan, dirinya setelah mendapat perintah dari Amran langsung menyiapkan uang untuk diserahkan ke sejumlah anggota Komisi V DPR.
Pada 25 November 2015, Abdul menyerahkan uang untuk Damayanti melalui Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini. Namun, baik Abdul, Dessy, Julia dan Damayanti akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025