Pemberian Bansos Covid-19, Bu Risma: Jangan Dipakai Beli Rokok

Pemberian Bansos Covid-19, Bu Risma: Jangan Dipakai Beli Rokok
Mensos Risma saat konferensi pers usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. (Foto: Setpres)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengikuti rapat kabinet terbatas (Ratas) sejak dilantik menjadi Mensos oleh Presiden Jokowi.

Ratas yang berlangsung di Istana Merdeka, Selasa 29 Desember 2020, ini membahas agenda tunggal, yakni rencana bantuan sosial (Bansos) 2021.

Mensos Risma menjelaskan, hasil rapat yang juga dihadiri Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy itu.

Dia mengatakan pemerintah memutuskan mengubah bantuan sembako untuk wilayah Jabodetabek menjadi bantuan langsung tunai yang akan diserahkan pegawai PT Pos ke rumah warga langsung.

Bantuan langsung tunai ini diharapkan jangan dibelikan rokok karena bisa mengganggu rencana penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
 
Perubahan bantuan skema sembako ke bantuan langsung tunai disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 29 Desember 2020).

Mensos Risma kemudian menjelaskan teknis pemberian bantuan ini. "Kami ingin menyampaikan sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Menko, bahwa penerima program sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) itu, tahun ini (tahun 2020) adalah 18,8 juta penerima dan kurang lebih 200 ribu per bulan. Itu akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember," kata Risma.

Dia menegaskan, bantuan sembako yang kini diubah menjadi bantuan langsung tunai ini tidak boleh dibelikan rokok. Kemensos akan menyiapkan alat untuk melacak belanja masyarakat penerima bantuan ini.

"Nah yang ingin kami sampaikan tadi, sesuai dengan yang sudah disampaikan oleh Bapak Menko dan ini juga disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa tidak ada lagi untuk pembelian rokok, kami akan pantau," tegasnya.

Mensos Tri Rismaharini alias Bu Risma menegaskan bantuan sembako yang kini diubah menjadi bantuan langsung tunai ini tidak boleh dibelikan rokok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News