Pemberian Insentif Subsidi PPh Tidak Terlalu Berpengaruh
Kamis, 22 Januari 2009 – 08:46 WIB

Pemberian Insentif Subsidi PPh Tidak Terlalu Berpengaruh
JAKARTA - Pemberian insentif bagi dunia usaha berupa subsidi PPh pasal 21 (pajak karyawan dipotong perusahaan) dan PPh pasal 25 (angsuran pajak) dinilai tidak terlalu berpengaruh. Dunia usaha kini diyakini lebih membutuhkan peningkatan daya beli masyarakat serta bantuan terhadap usaha kecil. Faisal menilai, akan lebih baik jika pemerintah mengalokasikan dananya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Yang lebih tepat, terutama untuk sektor industri seperti elektronik, adalah bantuan untuk mengurangi penyelundupan. ''Intinya, yang paling dibutuhkan adalah menghilangkan hambatan di Indonesia,'' ujarnya.
Menurut ekonom Faisal Basri, pemberian insentif PPh 21 sama sekali tidak menolong cashflow perusahaan. ''Sebab, perusahaan hanya memotong dan membayarkan. Kecuali, kalau pajak ditanggung perusahaan,'' katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (21/1).
Pengurangan cicilan pada PPh pasal 25 juga tidak akan terlalu berdampak bagi perusahaan yang punya banyak modal. Sebab, perusahaan seperti itu tidak mengalami masalah meski diterpa krisis.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberian insentif bagi dunia usaha berupa subsidi PPh pasal 21 (pajak karyawan dipotong perusahaan) dan PPh pasal 25 (angsuran pajak)
BERITA TERKAIT
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg, Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi
- Rekam Jejak Unggul, Prijono Nugroho Dinilai Mampu Memimpin ActionCoach Asia-Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- BRI Insurance Catat Laba Rp 702 Miliar di 2024, Tumbuh 45 Persen