Pemberkasan NIP PPPK, Ketum Honorer: Pemda Bungkam dan Saling Lempar Kewenangan

Pemberkasan NIP PPPK, Ketum Honorer: Pemda Bungkam dan Saling Lempar Kewenangan
Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat meminta pemerintah mempercepat pengangkatan PPPK tahap I. 

Dia menegaskan bahwa saat ini Indonesia darurat guru.

Menurutnya, ada kekosongan satu juta guru aparatur sipil negara (ASN). 

Kemudian, kurang lebih 70 ribu guru pegawai negeri sipil (PNS) setiap tahunnya pensiun. 

Sayangnya, kata Rizki, janji pemerintah memberikan kuota satu juta PPPK guru juga tidak tercapai. 

Tahun 2021, pemerintah hanya bisa menetapkan 506 ribu formasi PPPK guru. 

"Apa sebenarnya yang terjadi? Yang kami lihat hanya saling lempar kewenangan antarkementerian/badan berwenang dan antara kementerian dengan pemerintah daerah," tutur Rizki dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Kamis (2/12).

Dia menjelaskan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, serta menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah. 

Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan kondisi di daerah terkait pembekasan NIP PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News