Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi

Dirjen AHU Anggap PT SRD Lakukan Tindakan Ilegal

Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi
Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi
Sebelumnya Ditjen AHU selaku tergugat atas gugatan yang diajukan PT BKB milik Hary Tanoe di PTUN, melalui surat tertanggal 19 Agustus 2010 menegaskan bahwa PT PT SRD telah memblokir akses atas akta kepemilikan PT TPI melalui Sisminbakum. Dalam surat tanggapan dari Kementrian Hukum dan HAM, Kuasa hukum Ditjen AHU, Sjarifuddin menegaskan bahwa telah ditemukan kesalahan prosedur dalam pemblokiran PT TPI.

Ditjen AHU menganggap PT SRD-milik Hartono Tanoesudibjo yang juga kaka Hary Tanoe-sebagai pengelola Sisminbakum tidak diperkenankan melakukan pemblokiran atau pembukaan akses perusahaan lain, termasuk PT TPI tanpa adanya perintah dari pejabat berwenang di Ditjen AHU. Dalam hal ini, pemblokiran akses atas akta PT TPI dilakukan pada 17 Maret 2005 oleh PT SRD  saat Mbak Tutut selaku pemegang saham hendak menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun pemblokiran kembali dibuka ketika Harry Tanoe mengajukan RUPS yang dilanjutkan pembuatan akta perusahaan pada 1 Maret 2005 di hadapan notaris Bambang Wiweko. Selanjutnya, akta dari kubu Harry Tanoe itu dikuatkan dengan SK Menkumham Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005.

Namun Ditjen AHU menganggap keputusan RUPS versi Hary Tanoe dan akta perusahaan baru menjadi tidak sah karena cacat prosedural pengesahan. Dengan demikian, SK Menkumham Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 tersebut batal demi hukum.

JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamikan telah membuat tindakan ilegal terkait pemblokiran atas akta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News