Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi

Dirjen AHU Anggap PT SRD Lakukan Tindakan Ilegal

Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi
Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamikan telah membuat tindakan ilegal terkait pemblokiran atas akta Pt Cipta Televisi Indonesia (TPI) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Aidir Amin Daud mengatakan, pembukaan atau pemblokiran akses Sisminbakum harus berdasarkan perintah resmi dari pejabat terkait di Kementerian Hukum dan HAM.

"Pembukaan dan pemblokiran akses pada Sisminbakum tanpa perintah resmi dari pejabat terkait yakni Dirjen AHU atau Direktur Perdata di Ditjen AHU, berarti melanggar hukum," kata Aidir Amin Daud saat ditemui usai menghadiri rapat Tim Pengawas Kasus Century di DPR, Rabu (1/9).

Namun Aidir enggan menjelaskan lebih rinci soal kasus itu. Pasalnya, saat PT SRD melakukan pemblokiran akses Sisminbakum atas status TPI pada tahun 2005, dirinya belum duduk sebagai Dirjen AHU. "Saya tidak tahu persis kejadian saat itu, tapi prosedurnya memang harus mendapat perintah resmi dari Dirjen AHU atau Direktur Perdata di Ditjen AHU," tandasnya.

Namun ia menegaskan, sikap Kementrian Hukum dan HAM sudah tegas seperti dituangkan dalam surat tanggapan atas pencabutan gugatan perkara No 96/G/2010/PTUN-JKT tanggal 19 Agutus 2010 yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama (BKB) yang juga anak perusahaan Media Nusantara Citra (MNC) di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. "Silakan pelajari saja isi surat tanggapan itu," sambungnya.

JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamikan telah membuat tindakan ilegal terkait pemblokiran atas akta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News