Pembuat Susu dan Kopi Ganja Terancam Pidana Mati
Selasa, 22 Desember 2020 – 15:05 WIB
Dari penangkapan itu, kata dia, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram.
Kini, dua orang itu pun dijerat dengan pasal berbeda tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan ancaman paling singkat 6 tahun. (mcr3/jpnn)
Polisi membekuk pria berinisial KA dan SN, pengedar-penjual dodol, susu, dan kopi yang dicampur dengan ganja.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini