Pembuatan Akta Kelahiran dan E-KTP Diperpanjang

Pembuatan Akta Kelahiran dan E-KTP Diperpanjang
Pembuatan Akta Kelahiran dan E-KTP Diperpanjang
Mantan Gubernur Sumbar itu pun mengingatkan aparatur agar tidak memungut bayaran apapun. "Sudah menjadi kewajiban kita (aparatur) melayani masyarakat, jadi jangan sampai membebani masyarakat. Proses-proses yang memperlambat layanan di birokrasi, harus dibereskan agar layanan lebih cepat dan baik," ingatnya.(esg/ayu)

PADANG--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali memberikan dispensasi, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News