Pembuat Surat Antigen Palsu di Tanjung Priok Ditangkap, Pelaku Ternyata

Pembuat Surat Antigen Palsu di Tanjung Priok Ditangkap, Pelaku Ternyata
Suasana Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

AI merupakan pegawai salah satu klinik di wilayah Jakarta Utara.

Adapun BY menawarkan tiket kapal laut kepada calon pemudik dengan harga selangit, berkisar Rp 450 ribu hingga Rp 850 ribu.

Calo tiket itu sudah menjalankan aksinya itu sekitar setahun belakangan, termasuk pada momentum mudik Lebaran.

"Tersangka ini lebih sering memanfaatkan situasi penting seperti Natal dan Tahun Baru, maupun momen mudik Lebaran ini," kata Wiratama.

Baca Juga: AS Peringatkan Warganya yang Mau ke Papua & Sulawesi, Brigjen Ahmad Bereaksi

Atas perbuatannya, BY dan AI dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

AKP Wiratama mengatakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama instansi terkait telah menyiagakan petugas kesehatan guna memberikan vaksinasi Covid-19 kepada pemudik yang tidak lolos saat membeli tiket karena belum divaksin. (ant/fat/jpnn)

Polisi membongkar praktik pembuatan surat antigen palsu di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelakunya ternyata BY dan AI. Ini pekerjaan aslinya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News