Pembunuh Anak di Bawah Umur di Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Anak di Bawah Umur di Pamekasan Terancam Hukuman Mati
Anggota Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelandang tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3/2021). (Humas Polres Pamekasan)

Aparat Desa Taraban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Larangan, lalu dilanjutkan ke Mapolres Pamekasan.

Tim petugas gabungan dari Polsek Larangan dan Reskrim Polres Pamekasan meringkus UA, Senin (8/3), sekitar pukul 1.00 WIB. Tersangka diringkus di rumah bibinya, di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah ibunya," kata Adhi.

Hanya saja Adhi tak menjelaskan secara lengkap jenis permasalahan antara pelaku dengan keluarga korban.

Tersangka UA diduga telah merencanakan pembunuhannya itu sejak dari rumahnya dan yang menjadi target keluarga Karimullah dan Undari.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang dengan panjang 108 cm yang ada bercak darahnya dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit tali warna hitam.

Selain itu, polisi juga menyita sarung pedang yang terbuat dari kayu dan dililit tali berwarna hitam, dan terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dengan variasi besi warna emas.

Lalu, satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di sebelah kiri bagian dada, satu lembar sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu–abu, satu kaus dalam warna putih berlumuran darah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pembunuhan secara terencana terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News