Pembunuh Anak di Bawah Umur di Pamekasan Terancam Hukuman Mati
Selasa, 09 Maret 2021 – 05:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo lebih lanjut menjelaskan cara menyelesaikan masalah seperti yang dilakukan tersangka UA itu merupakan cara yang salah.
"Negara kita ini kan negara hukum. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain seperti itu. Apalagi yang menjadi korban anak yang masih di bawah umur," katanya. (antara/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pembunuhan secara terencana terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali