Pembunuh Anak di Bawah Umur di Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Anak di Bawah Umur di Pamekasan Terancam Hukuman Mati
Anggota Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelandang tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3/2021). (Humas Polres Pamekasan)

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo lebih lanjut menjelaskan cara menyelesaikan masalah seperti yang dilakukan tersangka UA itu merupakan cara yang salah.

"Negara kita ini kan negara hukum. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain seperti itu. Apalagi yang menjadi korban anak yang masih di bawah umur," katanya. (antara/jpnn)

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pembunuhan secara terencana terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News