Pembunuh Anggota Brimob Ini Ditangkap di Depan Lapas

Pembunuh Anggota Brimob Ini Ditangkap di Depan Lapas
Ilustrasi. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung langsung meringkus MT (15), pelaku pembegalan yang menewaskan anggota Satbrimobda Polda Lampung Bharada Jefri Saputra. 

Warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur (Lamtim) ini ditangkap tak lama setelah menghirup udara bebas dari Lapas Bandung. MT bebas usai menjalani hukuman kasus curanmor selama empat bulan. 

”Ia ditangkap di depan lapas,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group), Selasa.

MT merupakan salah satu pelaku yang terlibat curas yang terjadi pada Agustus 2015 tahun lalu. Saat itu, Jeffry (korban, red) hendak mengambil uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Dery menambahkan, MT berperan sebagai joki. MT yang membonceng tersangka Sudirman bertugas mengawasi situasi. Berdasar catatan kepolisian tersangka MT diduga komplotan curanmor yang  kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. “Mereka sudah delapan kali dia melakukan pencurian,” paparnya

Selama buron, MT kabur ke wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Akan tetapi, sesampainya di sana bukannya bertobat. Malah MT kembali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Bandung dan diringkus. Atas perbuatannya itu, MT pun dihukum empat bulan penjara di PN Bandung.

MT melakukan pembegalan bersama tiga rekannya tahun lalu, tepatnya, Kamis (27/8). Tiga tersangka lain adalah Sudirman Sahril Ramadon dan Agus (DPO). 

Saat itu mereka melintasi Bank Mandiri Kedaton, Bandarlampung dan melihat motor Yamaha Vixion milik Bharada Jefri di depan ATM.  Sudirman dan Ramadon kemudian berhenti. Mereka mendekat. Setelah merusak kontak dengan kunci letter T, motor dibawa kabur. Namun aksi keduanya diketahui Bharada Jefri.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News