Pembunuh Guru TK di Lombok Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh Guru TK di Lombok Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi mengawal terduga pelaku pembunuhan berinisial S usai mengikuti konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Jumat (12/8/2022). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Meskipun belum menemukan keterkaitan antara pengakuan S dengan hasil sementara autopsi jenazah H. Namun, Kadek Adi memastikan bahwa pengakuan S membunuh korban tidak menghapus perbuatan pidana.

"Sesuai apa yang sudah kami sangkakan kepada tersangka, itu yang fokus kami dahulu. Apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil-nya," kata Kadek Adi.

Peran S sebagai pembunuh guru TK ini terungkap dari hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polresta Mataram. Pemeriksaan saksi, dan rekaman kamera CCTV menguatkan langkah kepolisian untuk menangkap S.

Kadek Adi bersama tim menangkap S yang kabur ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Polisi menangkap S ketika sedang berada di rumah rekannya, Rabu (10/8).

Dari pemeriksaan S terungkap bahwa korban meninggal dalam keadaan hamil dua bulan. Tersangka yang diminta bertanggung jawab oleh korban menjadi motif dari kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Jenazah H kali pertama ditemukan oleh ibu kandungnya, di rumahnya, pada Jumat (29/7). Dari keterangan tersangka, terungkap aksi pembunuhan itu terjadi dua hari sebelum jenazah H ditemukan, yakni pada Rabu (27/7) pagi.(antara/jpnn)

Polisi telah menangkap S, 41, terduga pelaku pembunuhan guru taman kanak-kanak berinisial H di rumahnya, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News