Pembunuh Holly Didakwa Hukuman Mati

Pembunuh Holly Didakwa Hukuman Mati
Pembunuh Holly Didakwa Hukuman Mati

jpnn.com - JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh Holly Angela Hayu yakni Surya Hakim, Abdul Latif dan Pago Satria didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (24/3).

Meskipun sidang Surya dan Latif dilakukan terpisah dengan Pago, namun ketiganya didakwa bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Holly atas suruhan saksi Gatot Supiartono tak lain suami siri Holly.  Ketiganya terancam hukuman mati.

Gatot sebelumnya dalam sidang di PN Jakarta Pusat pekan lalu juga didakwa pasal berlapis dengan terancam hukuman mati.

Dalam dakwaan primer, Jaksa Agus Kurniawan menyatakan perbuatan terdakwa Surya dan Latif diancam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dalam dakwaan subsider Jaksa mendawak Surya dan Latif dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Lebih subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," kata Agus dalam persidangan perdana terdakwa Surya dan Latif di PN Jaksel, Senin (24/3).

Menurut Jaksa, Surya, Latief, bersama saksi Pago, Rulis Hutagalung (belum tertangkap) dan El Riski Yudhistira (meninggal dunia), telah dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Holly Angela Hayu W.

Jaksa menguraikan, Gatot sering menceritakan sikap Holly yang tempramen tinggi kepada Surya yang merupakan sopirnya. Kemudian, sekitar April 2013 dalam perjalanan dari Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, ke arah Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Gatot mengatakan kepada Surya sudah mulai jenuh dan tidak kuat dengan sikap Holly. Apalagi Holly meminta Gatot untuk menceraikan istri pertamanya.

JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh Holly Angela Hayu yakni Surya Hakim, Abdul Latif dan Pago Satria didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News