Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup

Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nahas nyawa korban tidak tertolong.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek mulai dari hidung hingga pelipis kiri yang mengenai bola mata.
Kemudian luka robek di bagian leher belakang, telinga, kepala belakang, pipi kiri, telapak tangan sebelah kiri hingga ke punggung tangan kiri yang menyebabkan tangan kiri korban putus.
Baca Juga: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku sampai tega melakukan perbuatan itu karena tidak terima ditegur dan dinasehati korban.(mcr22/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Welly Irdianto di Pengadilan Negeri Rantauparapat, Rabu (9/2).
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?