Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup
Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nahas nyawa korban tidak tertolong.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek mulai dari hidung hingga pelipis kiri yang mengenai bola mata.
Kemudian luka robek di bagian leher belakang, telinga, kepala belakang, pipi kiri, telapak tangan sebelah kiri hingga ke punggung tangan kiri yang menyebabkan tangan kiri korban putus.
Baca Juga: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku sampai tega melakukan perbuatan itu karena tidak terima ditegur dan dinasehati korban.(mcr22/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Welly Irdianto di Pengadilan Negeri Rantauparapat, Rabu (9/2).
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu