Pembunuh Krisna Hanya Bisa Dijerat Maksimal 10 Tahun
"Itu risiko karena toh diversi (penyelesaian di luar persidangan) tidak mungkin dilakukan, mengingat ancaman hukuman yang lebih dari tujuh tahun tersebut," terangnya.
Menurut Reza, tujuan hukuman, termasuk pemenjaraan terhadap anak adalah melindungi masyarakat, merehabilitasi pelaku, dan mengintegrasikan pelaku ke masyarakat.
"Prospek keberhasilan rehabilitasi terhadap remaja yang melakukan pembunuhan (youth homicide offender), potensinya positif, apalagi bila rehab yang dilakukan maksimal. Itu berarti kemungkinan remaja menjadi residivis bisa ditekan," tuturnya.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini menilai, potensi tersebut juga ada pada tersangka kasus STN.
Sebab, pelaku anak cerdas dan mempunyai pemahaman akan benar-salah. Empatinya sepertinya tetap ada.
Itu ditunjukkan saat dia--seperti pemberitaan media-- mengucapkan "maaf" sebelum beraksi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas