Pembunuh Mahasiswa Unpad Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
Sabtu, 12 November 2022 – 13:41 WIB
Dia mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi tangkap pembunuh mahasiswa Unpad, Bandung, Jawa Barat. Polisi menyebut perbuatan pelaku masuk dalam pembunuhan berencana.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis