Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Pernah Masuk Penjara
Selasa, 11 Oktober 2016 – 10:36 WIB
Saat pidananya berkekuatan hukum tetap (inkracht), AR dipindah ke lapas anak pada 28 Februari 2014.
Bawa -sapaan Tri Wibawa- tidak mengetahui secara pasti kapan AR keluar dari bui. Berdasar perhitungan, AR bebas murni pada 18 April 2015.
Tanggal kebebasan itu tanpa memperhitungkan remisi maupun pembebasan bersyarat (PB). (did/rid/may/c15/fal/flo/jpnn)
SURABAYA—Ar, pacar Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek ternyata pernah merasakan tinggal di penjara sebelum membunuh mahasiswi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya