Pembunuh Pelajar SMA Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selasa, 02 Oktober 2012 – 12:13 WIB
Ketua majelis hakim, Agusti SH menyatakan, sidang untuk sementara ditunda dan kembali dilanjutkan pekan depan. Agendanya, pembacaan pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa. "Sidang akan kita lanjutkan pekan depan dan sidang hari ini (kemarin, red) kita skors selama sepekan," tandasnya.
Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa bersama saksi Satrio Wibowo (sudah divonis 12 tahun, red) dan Ahmad (DPO) pada 19 Oktober 2011 sekitar pukul 18.15 WIB di kuburan Cina Jl MR Ganda Subrata telah menghabisi nyawa korban Rian Karisma. Sebelum kejadian, terdakwa menelpon saksi Satrio Wibowo agar mencarikan teman atau korban yang memiliki kendaraan mobil untuk dicuri.
Saksi Satrio Wibowo, keesokan harinya menelepon terdakwa yang menyatakan kalau mobil tidak ada. Yang ada hanya motor. Tanggal 18 Oktober 2011, terdakwa dengan Agit (DPO) dan Ahmad (DPO) menginap di rumah tante terdakwa di kawasan Pakjo. Dan terdakwa mengajak korban minum-minum dan oleh saksi Satrio Wibowo ada cewek yang ingin ketemuan di kuburan Cina.
Di lokasi tersebut, terdakwa dan Satrio Wibowo menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam yang ditusukkan ke perut dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia di lokasi. (afi/ce2)
PALEMBANG - Terdakwa Roberth Pratama bin Herman Sawiran (19), diduga otak pembunuhan terhadap Rian Karisma, pelajar SMA Negeri 18 Palembang dituntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Anggota Geng Bersenjata Tajam Bikin Resah Warga, Langsung Digulung Polisi
- Orang Tua Pegi Diduga Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi
- Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram
- Polisi Ciduk Wanita Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Nunukan
- Istri Kerja Cari Uang, Suami Malah Garap Anak Tiri, Bejat Banget
- Keluarga Korban Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Serlina, Keji