Pembunuh Pelajar SMA Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Pelajar SMA Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pembunuh Pelajar SMA Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hanya usai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Een Supriadi SH dan Gunawan SH, terdakwa menoleh ke belakang dan meminta maaf pada keluarga korban Rian Karisma. "Saya minta maaf atas perbuatan yang saya lakukan terhadap Rian, dan saya menerima tuntutan tersebut," ungkap Roberth yang selama persidangan terus menundukkan kepala.

Selama proses persidangan, mulai dari kedatangan hingga usai sidang, puluhan polisi dari Polresta Palembang, Kejari Palembang dan staf keamanan PN Palembang terlihat berjaga-jaga. "Ini prosedur tetap menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi kasus ini mengundang perhatian dan menjadi atensi dari masyarakat banyak," terang Gunawan SH usai persidangan.

Rozaini, ayah korban Rian Karisma usai sidang mengucapkan terima kasih atas tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa yang dianggap sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHP. "Namun kita tetap menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Sebab, ini sudah menjadi kewenangan hakim. Yang jelas dari pihak keluarga sudah sesuai harapan. Soal minta maaf, sebagai manusia tentu akan memaafkan. Namun soal proses hukum harus tetap berjalan," terangnya didampingi kerabat korban yang lain.

Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Palembang, Romaita SH dan Bustanul Fahmi SH menyatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa terkait materi pembelaan yang akan disampaikan dalam proses persidangan pekan depan. "Ini menjadi hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dan sesuai dengan UU terdakwa juga memiliki hak untuk membela diri," tegasnya.

PALEMBANG - Terdakwa Roberth Pratama bin Herman Sawiran (19), diduga otak pembunuhan terhadap Rian Karisma, pelajar SMA Negeri 18 Palembang dituntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News