Pembunuh Pelajar SMA Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Pelajar SMA Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pembunuh Pelajar SMA Dituntut Penjara Seumur Hidup
PALEMBANG - Terdakwa Roberth Pratama bin Herman Sawiran (19), diduga otak pembunuhan terhadap Rian Karisma, pelajar SMA Negeri 18 Palembang dituntut seumur hidup atas perbuatannya. Pembacaan tuntutan itu sempat tertunda akibat rencana tuntutan (rentut) yang belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, selama hampir satu bulan.

Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Een Supriadi SH dan Gunawan SH. Keduanya menilai  Roberth, warga Jl Cereme Dalam, RT 07, No 49, Kelurahan Cereme Tabah, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, terbukti merencanakan pembunuhan tersebut.

"Terdakwa dituntut penjara seumur hidup. Dari fakta-fakta terungkap  baik keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar keduanya saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/10)

Yang memberatkan, menurut Een dan Gunawan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban Rian Karisma. Meringankan dari perbuatan terdakwa, diakui keduanya tidak ada. "Sebab yang dilakukan terdakwa sangat sadis, kejam dan tidak memiliki peri kemanusiaan. Dan tidak ada yang bisa meringankan," tegasnya.

PALEMBANG - Terdakwa Roberth Pratama bin Herman Sawiran (19), diduga otak pembunuhan terhadap Rian Karisma, pelajar SMA Negeri 18 Palembang dituntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News