Pembunuh Purnawirawan TNI Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 07 Januari 2020 – 23:50 WIB
Tebasan parang pelaku mengenai bagian belakang leher korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dan terancam 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Itu Ternyata Istri Sendiri
"Tersangka juga adalah keponakan dari korban. Menurut keterangan keluarga, saat kecil korban sering menggendong tersangka," kata dia lagi.(antara/jpnn)
Joao da Costa alias Arjun, 31, pelaku pembunuhan purnawirawan TNI AD, Pedro da Costa, 60, di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada malam pergantian tahun, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka