Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu Terancam Hukuman Mati
Senin, 14 Januari 2019 – 16:13 WIB
Dari tangan pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, gelang emas, cincin emas empat buah, uang tunai Rp 520.000, STNK mobil, SIM terduga pelaku, satu unit telepon genggam, dan tas selempang warna hitam. (cuy/jpnn)
Jamhari Muslim terancam mendapat hukuman pidana mati lantaran diduga menghilangkan nyawa anak dan mantan istrinya dengan terencana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir
- Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun
- Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini
- Motif Remaja Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Ya Ampun
- Formasi CPNS 2024 Terbanyak Bukan Guru, Lowongan PPPK Lebih Banyak
- Truk Pelangsir BBM Bersubsidi Diamankan di Palembang, Sopir Asal Bengkulu Ditangkap