Pembunuh Satu Keluarga di Medan Itu Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Satu Keluarga di Medan Itu Terancam Hukuman Mati
Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan. Foto: dokumen JPNN

Dia menambahkan, didasari pembunuhan Andi Lala terhadap keluarga Riyanto yang notabene masih memiliki hubungan keluarga tersebut merupakan berencana, sehingga Andi Lala juga layak dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Kalau lebih spesifik lagi itu pembunuhan berencana Pasal 340, apalagi dia (Andi Lala) merupakan otak pelaku, orang yang merencanakan pembunuhan itu," tegas Sumanggar.

Untuk diketahui, Andi Lala (35) diciduk aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara dibantu Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu subuh, 15 April 2017, sekitar pukul 05.10 WIB.

Sebelumnya, aparat kepolisian juga sudah meringkus dua pelaku lainnya, yakni Roni (21), Andi Saputra (27) dan seorang penadah sepeda motor korban bernama Riki Prima Kusuma. Ketiganya, diamankan disejumlah daerah di Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan, pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di rumah korban, di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 9 April 2017.

Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).

Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.(gus/ila)


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili Andi Lala Cs, tersangka kasus pembunuhan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News