Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 04 Juli 2024 – 11:14 WIB

JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan (kedua kiri) membacakan tuntutan terdakwa Rahmad Banurea alias Roy (dihadirkan secara daring), di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Aris)
Terdakwa Rahmad Banurea dan korban Umita sama-sama sudah saling mengenal sejak 2020.
Keduanya sepakat melakukan hubungan badan walau bukan pasangan suami istri di sebuah kafe lesehan di Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan.
Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, ajakan Rahmad Banurea ditolak oleh korban dengan meminta terdakwa untuk pulang terlebih dahulu.
Tolakan korban Umita ini ternyata mengakibatkan terdakwa emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia. (antara/jpnn)
Kasus pembunuh wanita di Medan ini terjadi seusai terdakwa dan korban berhubungan badan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan