Pembunuh Warga Sumba Ternyata Residivis

Pembunuh Warga Sumba Ternyata Residivis
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan menunjukkan tersangka pembunuh warga Sumba Dominggus Dapa. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan telah membekuk Damung Kilimandu alias Angga, 34, asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Angga ditangkap setelah membunuh rekannya asal Sumba Barat, Dominggus Dapa, 24, Sabtu (29/6) malam di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan.

Penangkapan Angga membuka fakta baru. Tersangka ternyata memiliki catatan pelangaran hukum sebelumnya. Pria kelahiran 28 Agustus 1985 ini terhitung pernah dua kali mendekam di Lapas Kerobokan Badung untuk kasus berbeda.

BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Kasus Pembunuhan Warga Asal Sumba

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya, pertama kali tersangka ditahan 2017 silam di Lapas Kerobokan dalam kasus tindak pidana penganiayaan. “Tersangka ditahan selama 10 bulan,” ujar Kompol Wirajaya.

Penahanan kedua terjadi pada 2018. “Tersangka terlibat tindak pidana pengeroyokan dan ditahan selama 1 tahun 8 bulan,” bebernya.

BACA JUGA: Respons Ikatan Keluarga Sumba Terkait Peristiwa Berdarah Minggu Subuh

Untuk meredam situasi antara sesama warga Sumba yang ada di Bali pasca-kejadian tersebut, polisi telah bertemu dengan pihak keluarga besar Sumba di Bali.

Tersangka Angga pernah dua kali mendekam di Lapas Kerobokan Badung untuk kasus berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News