Pembunuhan Berencana di Gowa Diungkap Polisi, Irjen Setyo: Motifnya Dendam
Jumat, 06 Oktober 2023 – 21:45 WIB
"Untuk persangkaan dalam kasus ini, pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338, subsider Pasal 170 Ayat 3, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," paparnya.
Untuk pelaku MT disangkakan Pasal 221 KUHPidana, yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara. Keenam pelaku tersebut kini menjalani penahanan oleh pihak kepolisian menunggu proses persidangan. (antara/jpnn)
Polisi ungkap kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Gowa, Sulsel. Irjen Setyo menegaskan kasus pembunuhan berencana ini bermotif dendam.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya