Pembunuhan Berencana di Gowa Diungkap Polisi, Irjen Setyo: Motifnya Dendam
Jumat, 06 Oktober 2023 – 21:45 WIB

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso (tengah) didampingi jajarannnya beserta Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak (kiri) saat rilis kasus pembunuhan berencana dengan menghadirkan barang bukti dan tersangkanya di Kantor Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (6/10/2023).
"Untuk persangkaan dalam kasus ini, pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338, subsider Pasal 170 Ayat 3, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," paparnya.
Untuk pelaku MT disangkakan Pasal 221 KUHPidana, yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara. Keenam pelaku tersebut kini menjalani penahanan oleh pihak kepolisian menunggu proses persidangan. (antara/jpnn)
Polisi ungkap kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Gowa, Sulsel. Irjen Setyo menegaskan kasus pembunuhan berencana ini bermotif dendam.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu