Pembunuhan di Lokalisasi, Kronologis Sugito Berbuat Begituan Ogah Membayar
Senin, 18 Oktober 2021 – 11:50 WIB

Foto tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dilokalisasi kawasan Gunung Antang Matraman, Jakarta Timur, diperlihatkan saat konpers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (19/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Dia juga mengungkapkan pihaknya masih memburu empat tersangka lainnya.
"Masih dilakukan upaya pengejaran oleh Polsek Matraman dan dibantu Jatanras Polres Metro Jakarta Timur," jelas Erwin.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr8/jpnn)
Kasus pembunuhan di lokalisasi di Gunung Antang Matraman, Jakarta Timur, dipicu Sugito yang ogah membayar usai berbuat begituan dengan PSK.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan