Pembunuhan Ibu-Anak Di Cakung Murni Bermotif Perampokan

Pembunuhan Ibu-Anak Di Cakung Murni Bermotif Perampokan
Pria yang diduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Cakung. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Sementara Yoel yang kebetulan berada di kamar keluar begitu mendengar suara ibunya. Dia ikut dihabisi lantaran berteriak,”Jangan om.. Jangan”. Karena dianggap mengganggu, Heri tega menusuk leher bocah itu hingga tewas mengenaskan.  ”Setelah itu, tersangka kabur sambil membawa ponsel korban. Dia juga sempat ke kamar mandi mencuci kaki, tangan, dan pisau, yang berlumuran darah,” cetus Krishna juga. 

Untuk diketahui, Heri dicokok Satgas Reserse Cacing di Jalan Raya Bekasi Km.21, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (15/10). Penangkapan Heri tidak lepas dari pencarian polisi terhadap warga sekitar yang pernah melakukan aksi kejahatan atau residivis. Apalagi ada warga yang melihat Heri keluar rumah korban tepat pukul 12.30 atau usai kejadian.      

Keterangan polisi itu diperkuat oleh kerja tim dokter forensik dan Inafis yang turut menganalisa DNA darah serta sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan sadis tersebut. ”Kami kemudian membuat sketsa wajah terduga pelaku oleh ahli. Sketsa wajah itu berdasarkan keterangan saksi selesai dibuat Rabu (13/10) atau 6 hari usai pembunuhan,” katanya juga. 

Usai sketsa wajah selesai, polisi lantas menerjunkan tim surveilance untuk mencari warga sekitar yang wajahnya mirip dengan sketsa yang digambar ahli sesuai keterangan saksi tersebut. ”Tim surveilance atau polisi yang menyamar ini diterjunkan sebanyak 30 orang. Mereka berkeliaran di sekitar lokasi pembunuhan dan gang-gang sempit di sekitaran lokasi,” katanya juga. 

Sampai akhirnya, polisi menemukan Heri yang ciri-ciri wajahnya paling cocok mukanya dengan sketsa wajah tersebut. Hingga akhirnya, Heri di bekuk di sebuah pabrik besi baja di Jakarta Timur. ”Setelah ditangkap pagi hari, akhirnya Heri langsung kami interogasi. Dia lalu mengaku telah membunuh ibu dan anak itu pada sore harinya,” ungkap Krishna juga. 

Karena perbuatannya itu, Heri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman hukumannya 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas juga mantan Kapolsek Metro Penjaringan tersebut. 

Sementara itu, Kanit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi yang turut menangkap Heri menjelaskan, kalau Heri saat ditangkap tengah memalak sopir-sopir truk pembawa besi tua yang hendak masuk ke kawasan pabrik. Heri dicokok tak jauh dari tempat ia biasa melakukan aksi premanismenya. ”Heri itu preman. Kerjanya malak-malakin sopir pembawa besi tua,” terangnya. 

Heri mengaku baru sekali melakukan percobaan perampokan rumah kosong. ”Catatan kejahatan Heri, dia pernah divonis 6 tahun penjara karena tersandung kasus narkotika. Heri baru keluar dari penjara pada Juni 2015 lalu,” ungkap Arsya. Sementara itu, ketabahan diperlihatkan Heno Pujo Leksono, 46, yang merupakan suami dan ayah korban.  

CAKUNG - Satgas Cacing (Cakung-Cilincing) yang merupakan satuan tugas gabungan reserse Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur serta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News