Pembunuhan Merajalela di Tengah Pandemi Corona, Tentara Boleh Gunakan Cara Mematikan
Senin, 27 April 2020 – 12:53 WIB
Sekitar 12.862 anggota gerombolan dipenjara di El Salvador, menurut pihak terkait. (antara/jpnn)
Di tengah pandemi virus corona, aksi kekerasan dan pembunuhan merajalela, polisi dan tentara diperbolehkan menggunakan kekuatan mematikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap