Pembunuhan & Mutilasi di Malang, di Sini Pelaku Mengubur-Membuang Tubuh Korban

Pembunuhan & Mutilasi di Malang, di Sini Pelaku Mengubur-Membuang Tubuh Korban
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (ketiga kiri) saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.

jpnn.com, MALANG - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi berinisial AR (39) berupaya menghilangkan barang bukti agar jejak kejahatan tidak terlacak polisi.

Pelaku membuang sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan laptop milik korban berinisial AP (34), warga Kota Surabaya, seusai melakukan pembunuhan.

"Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak, di mana barang milik korban berupa telepon seluler dan laptop dihancurkan dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di kawasan Kelurahan Sulfat," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Kamis.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka AR terjadi pada Oktober 2023.

Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menangkap pelaku pada 4 Januari 2024 setelah mendapatkan bukti yang kuat.

Danang menjelaskan barang milik korban lainnya yang juga berusaha dihilangkan oleh pelaku adalah sebuah kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut dipindahkan dari dekat rumah indekos tersangka.

"Mobil ditinggalkan di dekat tempat kejadian. Karena pelaku ini tidak bisa mengemudi, akhirnya ketika memindahkan sempat menabrak," katanya.

Selain itu, pelaku yang memutilasi jasad korban menjadi sembilan bagian itu juga memisahkan bagian tubuh korban yang bisa diidentifikasi.

AR (39), pelaku pembunuhan disertai mutilasi berupaya menghilangkan barang bukti agar jejak kejahatan tidak terlacak polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News