Pemda Didesak Bikin Perda BPHTB

Biar Bisa Ambil BPHTB

Pemda Didesak Bikin Perda BPHTB
Pemda Didesak Bikin Perda BPHTB
JAKARTA - Pemerintah daerah diminta secepatnya membuat peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab, terhitung 1 Januari 2011, Pemda sudah dapat mengambil BPHTB. “Saya imbau Pemda bisa segera membuat Perda BPHTB,” ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa kepada wartawan, Kamis (13 /1).

Dijelaskannya, pemda tidak bisa melakukan pemungutan BPHTB begitu saja tanpa Perda sebagai dasar hukumnya.  Jika hal itu tidak terlaksana dengan baik maka tidak ada transaksi untuk BPHTB.

Hingga saat ini, menurut Suharso, belum banyak daerah yang telah membuat Perda tentang BPHTB. Baru Pemda DKI Jakarta dan Surabaya yang telah membuat Perda tersebut.

Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mulai melakukan pemungutan BPHTB di daerah,terhitung sejak 1 Januari 2011. Catatan terakhir Kementerian Keuangan akhir Desember 2010, sebanyak 160 daerah yang telah menyusun Perda dan siap memungut BPHTB. Saat ini jumlah daerah yang telah menyiapkan perda dan siap memungut BPHTB telah bertambah. Total penerimaan BPHTB yang dipungut pemerintah pusat mencapai Rp 7,3 triliun.

JAKARTA - Pemerintah daerah diminta secepatnya membuat peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News