Pemda Dilarang Angkat Guru jadi Pejabat Struktural
Senin, 11 November 2013 – 23:51 WIB

Pemda Dilarang Angkat Guru jadi Pejabat Struktural
JAKARTA--Pemerintah daerah dilarang keras melakukan mutasi terhadap tenaga pendidik. Kepala daerah (Kada) juga diminta tidak menempatkan guru di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital