Pemda Dilarang Angkat Guru jadi Pejabat Struktural

Pemda Dilarang Angkat Guru jadi Pejabat Struktural
Pemda Dilarang Angkat Guru jadi Pejabat Struktural

JAKARTA--Pemerintah daerah dilarang keras melakukan mutasi terhadap tenaga pendidik. Kepala daerah (Kada) juga diminta tidak menempatkan guru di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News