Pemda Diminta Bentuk Perangkat Dinas Perumahan

Pemda Diminta Bentuk Perangkat Dinas Perumahan
Pemda Diminta Bentuk Perangkat Dinas Perumahan
Sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2007 masalah perumahan menjadi salah satu urusan wajib yang perlu mendapat perhatian khusus. Adanya SKPD di daerah, tambahnya, diharapkan mampu mempermudah pelaksanaan program dan pendataan kebutuhan rumah khususnya masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah.

"Pemda perlu membentuk perangkat dinas perumahan sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan terintegrasi serta lebih terarah antara program pemerintah pusat dan daerah," cetusnya.

Dijelaskannya, salah satu amanat penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya pada Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa pembinaan perumahan dilaksanakan oleh menteri pada tingkat nasional, gubernur pada tingkat provinsi dan bupati/ walikota pada tingkat kabupaten/ kota.

"Pembinaan tersebut meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta dalam melaksanakan pembinaan tersebut Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan baik vertikal maupun horizontal," terangnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus meminta perhatian pemerintah daerah agar terus meningkatkan kapasitas dan kesiapan Satuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News