Pemda Diminta Manfaatkan Rusunawa
Selasa, 01 Juni 2010 – 20:52 WIB
Mengenai RUU Rumah Susun yang saat ini sedang dibahas DPR RI, Suharso berharap agar dalam RUU itu nantinya juga diatur tentang kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia. Tujuannya, agar diketahui bentuk maupun obyek properti yang boleh dibeli orang asing.
“Dalam RUU Permukiman yang dibahas DPR memang ada kata-kata yang menyatakan kepemilikan properti oleh orang asing diatur oleh Undang-undang. Mudah-mudahan hal itu bisa diatur dalam UU Rumah Susun,” ujarnya.
Suharso mengakui, kepemilikan properti oleh orang asing pada dasarnya dapat meningkatkan investasi di Indonesia. Namun Suharso mengingatkan, jangan sampai investasi asing justru berjalan negatif, seperti menjadikan properti asing menjadi barang spekulasi.
Untuk itu, Kemenpera akan meminta para pengembang yang ingin membangun properti bagi orang asing, juga membangun sejumlah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Perbandingan pembangunan rumah yang dibangun pengembang mungkin bisa 1 : 3 : 6 ataupun 1 : 10 rumah. Jangan sampai pengembang hanya memikirkan kepentingan properti untuk orang asing saja. Tentunya pemerintah juga tidak akan melupakan pemenuhan kebutuhan rumah untuk MBR,” tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah daerah diminta memanfaatkan bangunan rumah susun sederhanasewa (rusunawa) untuk masyarakat. Pasalnya, di lapangan banyak ditemukan
BERITA TERKAIT
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan