Pemda Diminta Siapkan Anggaran untuk Mediator
Selasa, 11 Desember 2012 – 21:26 WIB
“Saat ini setiap tahun hanya dapat mengangkat 180 orang mediator hubungan industrial,” sebutnya.
Irianto menuturkan, apabila terjadi perselisihan kerja maka harus dikedepankan adanya dialog langsung secara bipartit. Namun, apabila masih berlanjut, pemerintah mendorong agar dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial di luar jalur pengadilan. (cha/jpnn)
JAKARTA—Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon meminta kepada seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia