Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok

Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok
Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok
Para pengusaha hiburan juga telah menyatakan keberatannya lantaran jika aturan itu diterapkan bisa memicu terjadinya kebangkrutan. Pengunjung menjadi enggan datang lagi ke tempat hiburan. Sementara untuk hotel, selama ini menolak aturan itu lantaran masuk kawasan privat. Para pengunjung yang telah menyewa kamar hotel berhak atas kamar yang telah disewa.

Apalagi, untuk kamar di hotel sendiri sudah dipilah-pilah. Ada kamar yang steril dari rokok, ada juga yang diperbolehkan untuk merokok. 

Ridwan menyarankan, setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran pembentukan satgas antirokok pada hotel, dan pengelola hotel menolak, hotel yang bersangkutan bisa diturunkan grade-nya. Misalnya, jika awalnya masuk kategori bintang lima, bisa diturunkan menjadi bintang empat.

“Kalau satgas sudah dibentuk, sebenarnya tidak sulit. Hanya pengawasannya saja. Satgas tinggal bilang kepada setiap pengunjung mohon tidak merokok selama di dalam gedung,” katanya seperti dilansir INDOPOS (grup JPNN).

PEMPROV DKI Jakarta terus memerangi perilaku merokok sembarangan di tempat umum. setelah sebelumnya Pemprov meminta pengelola Stadion Gelora Bung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News