Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok

Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok
Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok
Selain meminta pembentukan satgas antirokok, BPLHD juga terus memantau kondisi di lapangan. Jika ternyata banyak gedung yang diadukan pengunjungnya lantaran tidak disiplin menerapkan kawasan dilarang merokok, pihaknya akan melayangkan surat peringatan. Jika dalam satu bulan kemudian belum ada kemajuan, sanksi bakal dijatuhkan. 

Sebelumnya, pada Selasa (16/12), Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budiman menyatakan, sosialisasi larangan merokok pada tempat hiburan dan hotel, kafe sudah dilakukan. Survey kepada para pengunjung juga telah dilakukan. Namun, untuk meyakinkan para pengelola, diimbau masing-masing melakukan survey sendiri. Apakah pengunjung keberatan diberlakukannya larangan merokok atau tidak.

”Kondisi psikologis khawatir ditinggalkan pengunjung ini memang menjadi faktor utama. Tapi khusus tempat hiburan malam dan kafe akan dilakukan secara bertahap,” terangnya.(aak)

PEMPROV DKI Jakarta terus memerangi perilaku merokok sembarangan di tempat umum. setelah sebelumnya Pemprov meminta pengelola Stadion Gelora Bung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News