Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar

Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
Selanjutnya, "Kontraktor wajib melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap KUD atau BUMD yang memproduksi minyak bumi."

Agustin menjelaskan, selain kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga diberi kewenangan melakukan pengusutan jika terjadi kecelakaan kerja. Hal ini diatur lengkap di pasal 50 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi. (sam/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemprov Sumut mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News