Sidang Terdakwa Bekas Staf KPK Peras Gubernur Batal Digelar

Sidang Terdakwa Bekas Staf KPK Peras Gubernur Batal Digelar
Sidang Terdakwa Bekas Staf KPK Peras Gubernur Batal Digelar
KENDARI - Sidang lanjutan kasus pemerasan gubernur dengan agenda pembelaan (pledoi) dua terdakwa, Lalu Yusuf (bekas staf KPK) dan Titi Hartini batal digelar, Selasa (5/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pengacara pasangan suami istri itu, H. Abidin Ramli, MH ternyata tak siap karena belum merampungkan tambahan bukti yang perlu dimasukkan sebagai bahan pertimbangan hakim nantinya.

Ia pun meminta Majelis Hakim, Efendi Pasaribu SH untuk menunda persidangan tersebut. "Untuk para terdakwa, permintaan dari pengacaranya jika nota pembelaan belum bisa diajukan. Sidang akan diagendakan pada hari Selasa 12 Februari 2013 nanti," kata Efendi Pasaribu sebelum menutup sidang dan disepakati Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlina Rauf, SH.

   

Ditemui di luar persidangan, Abidin Ramli berdalih, batalnya pembacaan pembelaan karena terkendala tambahan bukti maupun analisa hukum yang belum dimasukkan, sehingga masih perlu penyempurnaan. Pertimbangan yang belum dimasukan diantaranya terkait fakta persidangan beberapa waktu lalu mengenai ketidakhadiran Gubernur Sultra, H. Nur Alam serta sikap reaktif yang berlebihan yang ditunjukan Amran Yunus, Cs.

"Amran Yunus memperlihatkan sikap berlebihan terhadap gubernur sehingga dinilai loyal. Sebenarnya gubernur tidak pernah tahu persoalan ini. Pertanyaanya siapa yang ditipu dan apa kapasitanya (Amran Yunus) melakukan pembelaan terhadap gubernur," argumen Abidin Ramli.

   

KENDARI - Sidang lanjutan kasus pemerasan gubernur dengan agenda pembelaan (pledoi) dua terdakwa, Lalu Yusuf (bekas staf KPK) dan Titi Hartini batal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News