Pemda Harus Laksanakan RUU Pornografi
Senin, 27 Oktober 2008 – 21:30 WIB

Pemda Harus Laksanakan RUU Pornografi
Namun demikian, sambungnya, pemerintah pusat dapat memahami munculnya kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat tentang materi-materi dalam RUU pornografi. Bahkan, kata HAtta menegaskan, pemerintah sudah memasukkan draft revisi yang antara lain untuk mengakomodir penolakan dari kelompok seniman, budayawan maupun masyarakat tradisional.
Baca Juga:
"Yang pasti orang pakai kemben tidak akan diartikan porno. Menurut pandangan pemerintah, itu sudah cukup terakomodir, hanya memang sosialisasinya," tandasnya.
Dikatakan, inti masalah RUU Pornografi saat ini memang pada sosialisasi. Pasalnya, pemahaman masyarakat atas RUU Pornografi sangat beragam. (ara)
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menyatakan, jika nanti akhirnnya RUU Pornografi disahkan maka pemerintah daerah di manapun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi