Pemda Jangan Mengurangi Anggaran Adminduk
Kamis, 26 April 2018 – 13:59 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara pada para kepala dinas dukcapil, Zudan mengimbau untuk mengawasi anggaran pelayanan ddminduk.
Jika terjadi pengurangan atau pemotongan, diminta segera menyampaikannya ke pusat.
“APBD kabupaten/kota untuk urusan adminduk tidak boleh dipotong karena ini urusan wajib," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri mengingatkan adminduk merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi