Pemda Masih Boleh Dirikan RSBI

Pemda Masih Boleh Dirikan RSBI
Pemda Masih Boleh Dirikan RSBI
Masnyur menyebutkan beberapa poin penting di draf perubahan aturan itu. Antara lain, pemberhentian sementara pendirian RSBI, pengetatan dalam hal perekrutan siswa yang harus mengedepankan sisi akademik bukan ekonomi, peningkatan mutu akademik secara signifikan, dan mengenai finansial.

Untuk masalah finansialRSBI jenjang pendidikan dasar (dikdas) yaitu SD dan SMP tidak boleh ada pungutan. Sedangkan untuk jenjang SMA diusahakan sekolah tidak meminta ke siswa. Satuan pendidikan dapat  mencari dana atau sumber pendapatan dari pihak ketiga. Misalnya industri, donatur, maupun dunia usaha lainnya.

"Kalau belum menutupi operasional baru memungut ke siswa. Tapi usahakan dulu jangan langsung ke siswa. Besarnya pungutan harus sesuai rancangan anggaran belanja sekolah (RABS). Juga dihitung tingkat kemahalan di daerahnya," tukasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA—Seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota masih diperbolehkan mendirikan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News