Pemda Masih Boleh Dirikan RSBI
Senin, 13 Juni 2011 – 20:02 WIB
Masnyur menyebutkan beberapa poin penting di draf perubahan aturan itu. Antara lain, pemberhentian sementara pendirian RSBI, pengetatan dalam hal perekrutan siswa yang harus mengedepankan sisi akademik bukan ekonomi, peningkatan mutu akademik secara signifikan, dan mengenai finansial.
Untuk masalah finansialRSBI jenjang pendidikan dasar (dikdas) yaitu SD dan SMP tidak boleh ada pungutan. Sedangkan untuk jenjang SMA diusahakan sekolah tidak meminta ke siswa. Satuan pendidikan dapat mencari dana atau sumber pendapatan dari pihak ketiga. Misalnya industri, donatur, maupun dunia usaha lainnya.
"Kalau belum menutupi operasional baru memungut ke siswa. Tapi usahakan dulu jangan langsung ke siswa. Besarnya pungutan harus sesuai rancangan anggaran belanja sekolah (RABS). Juga dihitung tingkat kemahalan di daerahnya," tukasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota masih diperbolehkan mendirikan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham