Pemda Masih Boleh Dirikan RSBI
Senin, 13 Juni 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA—Seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota masih diperbolehkan mendirikan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (balitbang) Kemdiknas, Mansyur Ramli mengatakan, hal ini lantaran pemerintah belum mencabut aturan mengenai RSBI. Mansyur mengaku bahwa usulan perubahan aturan itu hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan. Masukkan-masukan masih diterima agar begitu diterbitkan, tidak ada lagi polemik. "Pak Menteri sendiri berharap pas keluar aturan baru tidak timbulkan polemik dan diterima masyarakat," tuturnya.
“Balitbang memang sudah mengusulkan agar pendirian RSBI itu dihentikan sementara sembari menunggu terbitnya aturan atau kebijakan RSBI yang baru. Akan tetapi, hingga saat ini Mendiknas belum mengeluarkan aturan yang baru. Sehingga aturan RSBI yang tersebut masih berlaku,” ungkap Mansyur ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Senin (13/6).
Baca Juga:
Aturan dimaksud adalah PP No.17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan dan Permendiknas Nomor 78 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). “Selama kebijakan baru mengenai RSBI belum keluar, maka daerah masih bisa membuka sekolah jenis tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA—Seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota masih diperbolehkan mendirikan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024