RSBI Baru? Nanti Dulu
DPR: Prioritaskan Pengentasan Sekolah yang Belum Sesuai Standar Minimal
Senin, 13 Juni 2011 – 04:44 WIB
JAKARTA - Polemik keberadaan sekolah berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) belum mereda, Kementerian Pendidikan Nasional malah memberi restu kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan RSBI baru. Tak pelak, resistensi pun langsung terdengar.
Restu dari Kemendiknas itu disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Dodi Nandika. Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), setiap kabupaten atau kota boleh memiliki RSBI.
Dia menilai, RSBI masih diperlukan demi peningkatan mutu pendidikan jangka panjang. Meski demikian, Kemendiknas terus berupaya menggodok definisi dan kualifikasi RSBI. "Boleh punya semangat (membangun RSBI) untuk percepatan pendidikan. Tapi, harus realistis," papar Dodi.
Menurut Dodi, jika program RSBI terus ditunda, dia khawatir sekolah yang seharusnya berlevel internasional malah menurun kualitasnya. "Jika sudah waktunya kuliah, masak harus menunggu dulu adiknya yang masih duduk di bangku SD," ucapnya.
JAKARTA - Polemik keberadaan sekolah berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) belum mereda, Kementerian Pendidikan Nasional malah
BERITA TERKAIT
- Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen