Pemda Miskin Berhak Pecat Honorer
Selasa, 31 Mei 2011 – 23:53 WIB

Pemda Miskin Berhak Pecat Honorer
Ditambahkannya, untuk mengisi kekosongan formasi pegawai di daerah tidak harus mengangkat tenaga honorer ataupun mengajukan formasi CPNS ke pusat. Tapi dapat diatasi dengan pemerataan pegawai yang sudah ada. Di samping memaksimalkan kemampuan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Sedangkan dalam pengajuan formasi CPNS, pemda harus memperhatikan beban kerja di daerah. Karena penentuan formasi CPNS juga didasarkan pada profil daerah, topografi dan beban kerja.
"Makanya setiap formasi yang diajukan daerah belum tentu disetujui semua oleh pemerintah. Kalau disetujui semua bisa bangkrut negara," tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian PAN-RB bekerja sama dengan BKN telah melakukan validasi dan verifikasi tenaga honorer kategori I sebanyak 152.310 orang. Dari data tersebut, tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) kurang lebih hanya 35 persen. Sisanya tidak memenuhi kriteria (TMK). Sedangkan honorer kategori II sekitar 600 ribu orang.
Pengumuman tenaga honorer tertinggal ini menunggu Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. Mereka yang lolos akan diangkat CPNS namun harus melalui tahap pemberkasan dahulu. Sedangkan kategori II berdasarkan rencana pemerintah akan diadakan tes sesama honorer. Pelaksanaannya setelah pengumuman tenaga honorer kategori I yang lolos validasi dan verifikasi. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) berhak memberhentikan tenaga honorer jika APBD tidak cukup lagi untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Aksi May Day di Depan Gedung DPR Berujung Ricuh, 13 Orang Ditangkap
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille