Pemda Ogah Serahkan Kewenangan, Hambat KEK Sei Mangkei
Rabu, 18 Juli 2012 – 10:37 WIB
Dari rapat DK KEK sendiri yang digelar 10 April 2012 lalu di Jakarta, menyimpulkan masih ada sejumlah kendala proyek KEK Sei Mangkei. Seperti diberitakan di situs resmi DK KEK, hambatan itu antara lain perubahan dari HGU (Hak Guna Usaha) ke HGB (Hak Guna Bangunan), serta adanya Kementerian/Lembaga yang belum menyusun rancangan pelimpahan kewenangan kepada administrator, dan belum jelasnya dukungan infrastruktur perkeretaapian dan kepelabuhan.
Meski demikian, seperti disebutkan di situs itu, setiap instansi sepakat mengupayakan percepatan penyelesaian langkah-langkah perwujudan pengoperasian KEK di Sei Mangkei.
Jadi, pernyataan Irmadi terkait hambatan soal pelimpahan kewenangan dari pemda ke DK KEK, memang diakui oleh DK KEK, seperti disebutkan di situs resminya itu.
"Jadi, memang biasanya hambatannya di soal pelimpahan kewenangan itu. Selama pelimpahan kewenangan belum tuntas, maka itu akan menjadi hambatan. Ya, karena selama ini ada anggapan, soal izin itu menjadi semacam ladang untuk mendapatkan keuntungan tertentu," sindir Irmadi, politisi yang sekarang lebih banyak beraktivitas di Siantar itu.
JAKARTA - Kuat dugaan, Pemprov Sumut dan Pemkab Simalungun sengaja menghambat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya, dengan
BERITA TERKAIT
- Adaro Energy Membagikan Dividen USD 800 Juta
- Kemudahan Akses Lahan & Perizinan Hulu Migas Bisa Mendukung Ketahanan Energi
- Bendungan Ameroro Garapan PT Hutama Karya Hadirkan Banyak Manfaat Bagi Masyarakat
- LMPR Desak Mendag Tindak Tegas Peredaran Oli Palsu di Jabodetabek
- Gerak Cepat, BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir di Sumatra Barat
- KemenKopUKM Ajak Startup Financial Pitching dengan Global Venture Capital