Pemda Ogah Serahkan Kewenangan, Hambat KEK Sei Mangkei
Rabu, 18 Juli 2012 – 10:37 WIB

Pemda Ogah Serahkan Kewenangan, Hambat KEK Sei Mangkei
JAKARTA - Kuat dugaan, Pemprov Sumut dan Pemkab Simalungun sengaja menghambat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya, dengan adanya KEK ini, nantinya sejumlah kewenangan pengurusan izin investasi harus dilimpahkan ke Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK). Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat berbicara di Rapat Kerja Nasional Serikat Perusahaan Pers (SPS), di Pekanbaru, Riau, Sabtu (14/7), mengungkapkan kekesalannya atas lambannya Pemda menyelesaikan masalah pembebasan lahan untuk KEK.
Demikian diungkapkan mantan Ketua Pansus RUU KEK, DPR, Irmadi Lubis, saat dihubungi JPNN kemarin. Menurut mantan anggota DPR (2004-2009) dari Fraksi PDI Perjuangan itu, sebuah KEK akan memberikan perlakuan secara khusus kepada para calon investor, termasuk soal perizinanannya.
Baca Juga:
"Setelah ada Badan Pengusahaan KEK, atau semacam Dewan Nasional KEK, maka segala aturan dia yang pegang. Investor tak perlu lagi ke mana-mana, tak perlu ke pemda, untuk urus perizinan, tapi cukup ke Dewan Nasional itu," ujar Irmadi Lubis.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuat dugaan, Pemprov Sumut dan Pemkab Simalungun sengaja menghambat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya, dengan
BERITA TERKAIT
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Mantapkan Langkah Menuju IACS, BKI Gelar Sidang Komite Teknik Bersama Stakeholders
- Watsons 5.5 Ultimate Sale, Diskon 70% Hingga Ekstra Voucer
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru