Pemecatan Gayus Tunggu Persetujuan Menkeu
Senin, 29 Maret 2010 – 19:27 WIB
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Hekinus Manao mengatakan, pada hari yang sama telah dilakukan pemanggilan tahap kedua terhadap GT. Hal ini dilakukan setelah panggilan masa pertama yakni 3X24 jam, ternyata tidak berhasil membuat Gayus menampakkan diri untuk dimintai pertanggungjawab perihal penggelapan pajak sebesar Rp 25 miliar lebih.
"Pemecatan itu segera, tetapi tetap melalui rambu-rambu hukum pemecatan PNS menurut ketentuan. Yang bersangkutan harus dipanggil sampai dengan 3X24 jam dan kalau itu bisa dilewati, maka pemecatan baru bisa dijatuhkan. Kita akan melayangkan panggilan kedua hari ini," kata Hekinus.(afz/jpnn)
JAKARTA - Meski belum diketahui secara pasti keberadaan Gayus Tambunan saat ini, namun sepertinya Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan tak
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng