Pemecatan PNS Korup Tergantung Pimpinan
Minggu, 14 Oktober 2012 – 10:42 WIB
JAKARTA - Pejabat yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata tak otomatis diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Pemberhentian tergantung pada keputusan pejabat pembina kepegawaian di daerah atau instansi masing-masing. Karena itu, vonis dua setengah tahun bagi Sekda Kabupaten Bintan Azirwan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa membuat Azirwan diberhentikan sebagai PNS.
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara Aris Windiyanto mengatakan, pemberhentian seorang PNS diatur dalam UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan PP No 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Menurut Aris, dalam pasal 23 UU 43 tahun 1999 sudah jelas tentang aturan pemecatan PNS yang tersandung perkara pidana. Seorang PNS dapat diberhentikan karena dengan tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman kurungan lebih dari empat tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Pejabat yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata tak otomatis diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan